
PESISIR MEDIA.COM, BANJARMASIN – Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Kalimantan Selatan, Fathul Jannah Muhidin, mendorong penguatan tata kelola pelayanan dasar berbasis keluarga dan masyarakat melalui penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Posyandu Wasaka 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Hal tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Pergub Posyandu Wasaka 6 SPM di Banjarmasin, Senin (2/6/2026).
Fathul Jannah menegaskan, Posyandu Wasaka 6 SPM merupakan inovasi daerah yang dikembangkan sebagai sistem tata kelola pelayanan dasar berbasis keluarga dan masyarakat untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.
“Posyandu Wasaka 6 Standar Pelayanan Minimal merupakan inovasi daerah yang dikembangkan sebagai sistem tata kelola pelayanan dasar berbasis keluarga dan masyarakat untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah. Untuk itu, kami mengharapkan dukungan seluruh perangkat daerah terkait enam Standar Pelayanan Minimal agar dapat mengoordinasikan serta mengintegrasikan program kerja yang mendukung pelayanan dasar di Posyandu,” ujarnya.

Menurutnya, penyusunan Pergub dan dokumen perencanaan strategis menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan Posyandu yang kini tidak hanya berfokus pada bidang kesehatan, tetapi juga mencakup enam bidang pelayanan dasar sesuai amanat pemerintah.
Sementara itu, Sekretaris II TP Posyandu Kalimantan Selatan, Hj. Siti Wasilah, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari persiapan pemantapan implementasi Posyandu 6 SPM di Kalimantan Selatan yang selama ini telah menjadi percontohan nasional.
Ia mengatakan, setelah terbitnya Rencana Strategis (Renstra) Posyandu tingkat nasional, Kalimantan Selatan perlu menindaklanjutinya melalui penyusunan Renstra Posyandu daerah sebagai pedoman bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta perangkat daerah dalam menyusun program yang selaras dan berkelanjutan.

“Pergub ini menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program Posyandu agar memiliki keterkaitan yang jelas dengan perencanaan pembangunan daerah dan dapat didukung melalui penganggaran yang memadai,” katanya.
Selain penyusunan Pergub, TP Posyandu Kalimantan Selatan juga tengah menyusun Renstra serta rencana kegiatan tahun 2026–2029 yang akan disosialisasikan pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) TP Posyandu Kalimantan Selatan pada 8 Juni mendatang.
Implementasi Posyandu 6 SPM melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang pelayanan masing-masing. Pada bidang pendidikan, keterlibatan mencakup Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan, serta DP3AKB. Bidang kesehatan didukung Dinas Kesehatan, sementara bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat melibatkan Dinas PUPR, Dinas Perumahan Rakyat, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Untuk bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), pelaksanaannya didukung Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, dan BPBD. Sedangkan bidang sosial dijalankan oleh Dinas Sosial bersama DP3AKB sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Melalui penyusunan Renstra dan Pergub Posyandu Wasaka 6 SPM, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama TP Posyandu berharap pelayanan dasar kepada masyarakat dapat semakin terintegrasi, terarah, dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat Banua.
Naskah ini sudah menggunakan gaya berita online dengan fokus pada penguatan Posyandu Wasaka 6 SPM melalui penyusunan Pergub dan Renstra sebagai landasan integrasi pelayanan dasar di Kalimantan Selatan.



