Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanbu Belum Sebut Angka UMK, Namun Lebih Tinggi dari UMP Kalsel 2023
Pesisirmedia.com, BATULICIN – Tim penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanah Bumbu (Tanbu) telah mendapatkan hasil setelah beberapa kali melakukan pertemuan.
Jalannya pembahasan angka UMK sempat alot karena banyak pertimbangan dalam memutuskan hasilnya.
Bahkan perlu kajian agar hasil yang didapatkan bersama Dewan pengupahan benar-benar sesuai dengan keadaan di Kabupaten tanah bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kendati sudah dapatkan hasil putusan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tanbu, M Avian Noor, Kamis (1/12/2022), masih belum membuka angka dari hasil rapat tersebut.
Namun, ia mengatakan ada kenaikan dari UMK Tanah bumbu sebelumnya yang di angka Rp 2.886.366, kini naik menyesuaikan UMP Kalsel 2023yang mencapai Rp 3,1 juta.
“Hasil rapat bersama, putusannya kami adalah harus lebih tinggi dari UMP Kalsel 2023 walaupun sedikit, ” katanya.
Terkait angkanya, ia belum membuka. Namun menegaskan, UMK Tanah Bumbu 2023 jelas di atas UMP Kalsel.
“Hasil ini masih kami sampaikan ke Bupati dan ke Gubernur, hingga nanti penetapan, ” pungkas Kepala Disnakertrans Tanahbumbu ini