
PESISIR MEDIA.COM, BANJARMASIN – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Hibah Daerah bagi organisasi kepemudaan, kepramukaan, dan keolahragaan penerima hibah tahun anggaran 2025.
Kegiatan ini digelar untuk memastikan pengelolaan dana hibah berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Plt Kepala Dispora Kalsel, M. Fitri Hernadi, menegaskan bahwa bimtek ini merupakan bagian dari penguatan kapasitas organisasi dalam menjalankan peran strategisnya di tengah masyarakat.
“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya kita membentuk kepemimpinan pemuda yang kuat sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan,” tegas Fitri, Rabu (4/6/2025).
Ia menjelaskan, dana hibah yang bersumber dari APBD wajib dikelola secara profesional. Organisasi penerima diharapkan memahami prosedur pengajuan, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban sesuai regulasi, seperti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Pergub Kalsel Nomor 69 Tahun 2021.
“Kesalahan dalam pengelolaan bisa berakibat fatal. Sebaliknya, tata kelola yang baik akan memperkuat kontribusi organisasi dalam pembangunan daerah,” tambahnya.
Dispora Kalsel mencatat sebanyak 63 organisasi akan menerima hibah pada 2025, terdiri dari 49 organisasi keolahragaan dan 14 organisasi kepemudaan, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Fitri menyebut, nominal hibah yang diterima tiap organisasi berbeda, bergantung pada efektivitas dan efisiensi rencana kegiatan yang diajukan.
“Setiap proposal kita review dan nilai. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana hibah bisa memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Dispora juga menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan sesuai aturan. Penerima hibah diwajibkan tidak hanya melaksanakan kegiatan dengan benar, tetapi juga menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) tepat waktu.
“Apabila pertanggungjawaban tidak sesuai kaidah, maka kami akan mempertimbangkan untuk tidak memberikan hibah di tahun berikutnya. Lebih dari itu, jika terjadi penyalahgunaan atau temuan fiktif, maka bisa berujung pada proses hukum karena menyangkut keuangan negara,” tegas Fitri.
Meski regulasi kerap berubah, Dispora Kalsel memastikan selalu membuka ruang konsultasi dan koordinasi agar pelaksanaan kegiatan tidak terganggu. Melalui bimtek ini, diharapkan organisasi penerima hibah mampu menjalankan program dengan profesional, memberi dampak positif, serta berkontribusi dalam membangun Banua.
“Kami ingin semua berjalan baik. Hibah ini adalah bentuk kepercayaan masyarakat melalui APBD. Mari kita kelola dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.



