News Internasional Nasional Regional Liputan Khusus Politik Home News Cek Fakta Ekobis Lifestyle Hiburan Bola Milenial Health Sport Tekno Videos Komunitas Citizen Kolom MITRA KAMI Aceh Tamiang Ambon Bali Balikpapan Bandaaceh Bandar Lampung Bandung Bangka Banjar Banjar Baru Banjarmasin Banjarnegara Banyumas Barru Batam Bekasi Bogor Bondowoso Bone Bontang Bulukumba Cilacap Cirebon Deli Serdang Depok Garut Gowa Indramayu Jakarta Jayapura Jember Jeneponto Jombang Kebumen Kediri Kendari Kota Jambi Kota Tual Kudus Kupang Lampung Barat Madiun Magelang Makassar Malang Malili Mamuju Manado Manggarai Maros Masamba Medan Minahasa Utara Muna Nganjuk Ngawi Nunukan Padang Palangka Raya Palu Pamekasan Pangkep Parepare Pekalongan Pekanbaru Pinrang Ponorogo Pontianak Rajaampat Rejang Lebong Samarinda Samosir Semarang Serang Siantar Sidoarjo Sidrap Simalungun Singkawang Sinjai Solo Soppeng Sorong Sragen Sukabumi Sumedang Surabaya Takalar Tangerang Tangsel Tarakan Tasikmalaya Toba Toraja HomeNews Kasus Kekerasan Seksual Terjadi Bertubi-Tubi, Bahkan di Tempat yang Dianggap Aman, Ini Respons Menteri PPPA Helmi Yaningsi 11 Des 2021 21:55 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi Bertubi-Tubi, Bahkan di Tempat yang Dianggap Aman, Ini Respons Menteri PPPA /detik.com Terkini.id, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini terjadi bertubi-tubi dan menyita perhatian dan pikiran. Bahkan parahnya lagi, kasus ini justru terjadi di tempat yang dianggap aman oleh orang tua. “Kekerasan terutama kepada anak yang kita anggap aman dan nyaman berada di tempat yang luar biasa, tapi di sanalah anak-anak kita mengalami kekerasan yang membawa dampak panjang kepada generasi penerus bangsa,” ujar Bintang dalam acara penandatanganan Prasasti Ruang Layanan SAPA 129, di Gedung Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat 10 Desember 2021. Bintang pun berharap layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dapat menjadi solusi memberikan pendampingan terbaik bagi korban yang mengalami kekerasan.
“Mudah-mudahan dengan semakin beraninya orang bicara, kita bisa menyelamatkan anak-anak yang lebih banyak lagi,” ucapnya. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengatakan, perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan mengalami kekerasan. Ratna menjelaskan sistem pelaporan SAPA 129 juga bisa diakses bagi orang yang melihat, mengetahui, atau mendengar kasus kekerasan seksual.
“Laporkanlah, beritahu kami, sampaikan kepada kami, ini menjadi kesempatan untuk kita hadir menjawab persoalan kekerasan yang terjadi di masyarakat,” ujar Ratna, dilansir dari Kompas. Belakangan, sejumlah kasus kekerasan seksual mencuat dan menjadi perhatian publik. Salah satunya pemerkosaan 12 santriwati di Bandung oleh guru mereka, Herry Wirawan. Akibat perbuatan Herry, delapan korban di bawah umur sudah melahirkan dan beberapa sedang hamil. Adapun persidangan kasus ini masih beragendakan pemeriksaan saksi
Dikabarkan Herry terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain terancam 20 tahun penjara, perbuatan Herry juga dapat dikenakan hukuman kebiri dan kurungan seumur hidup. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 81 ayat (7), pelaku pemerkosaan bisa dikenai kebiri kimia dan pemasang alat pendeteksi elektronik karena pelaku merupakan seorang guru dan korbannya lebih dari satu anak di bawah umur. Kebiri kimia adalah prosedur medis yang dilakukan dengan memasukkan cairan kimia ke tubuh seseorang untuk menekan dan menghentikan dorongan seksual. Selanjutnya Pasal 81 ayat 5 menyebutkan, pelaku pemerkosaan terhadap anak yang menimbulkan korban lebih dari 1 dapat terancam pidana mati hingga seumur hidup.
Sumber : https://makassar.terkini.id/kasus-kekerasan-seksual-terjadi-bertubi-tubibahkan-di-tempat-yang-dianggap-aman-ini-respons-menteri-pppa/