HOT NEWS

Kejagung Ungkap Mafia Minyak Goreng, KPK: Pemberantasan Korupsi Bukan Hanya Urusan KPK

Pesisirmedia.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah melaku
monitoring terhadap kelangkaan minyak goreng dan dugaan adanya keterlibatan mafia.
Namun, KPK kalah cepat dalam membongkar kasus tersebut dari Kejaksaan Agung
(Kejagung).
Hal tersebut seperti diungkapkan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Nawawi Pomolango. Ia mengungkapkan, pihaknya sudah sempat membahas
masalah mafia minyak goreng yang berpotensi merugikan keuangan negara. Bahkan,
kata Nawawi, permasalahan itu sudah ditindaklanjuti hingga ke tingkat Direktorat
Penyelidikan KPK.

Pembahasan itu dilakukan di awal-awal terjadinya kelangkaan minyak goreng. Namun
memang, diakui Nawawi, kajian itu baru sekadar menghasilkan rekomendasi. Sementara

“KPK sebenarnya dalam ramai bincang soal mafia minyak goreng ini sudah juga memulai
dengan melakukan kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring, bahkan hasil kajian ini
telah di diskusikan bersama juga dengan Direktorat Penyelidikan,” beber Nawawi melalui
pesan singkatnya dikutip dari idxchannel, Jumat (22/4/2022).

Jika kemudian teman-teman di Kejagung telah dengan cepat dalam kerjanya, tentu itu
harus didukung,” imbuhnya.
Nawawi mengapresiasi gerak cepat Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik mafia
minyak goreng. Kerja cepat Kejagung tersebut, dianggap Nawawi, sebagai gambaran
bahwa pemberantasan korupsi adalah kerja bersama. Dan koruptor adalah musuh
bersama.
“Tentu kita mengapresiasi gerak cepat kerja Kejagung dengan penetapan empat
tersangka dalam kasus mafia minyak goreng ini. Kerja Kejagung ini paling tidak
memberi gambaran, bahwa semangat pemberantasan tindak pidana korupsi telah
menjadi kerja bersama dan bukan hanya urusan KPK,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau
minyak goreng. Mereka yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri
(Daglu) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager
Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA; serta General Manager PT
Musim Mas berinisial PT.

Keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan permufakatan jahat. Permufakatan
jahat itu terjadi antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan
ekspor minyak goreng.
Di mana, pemberi izin diduga telah menerbitkan persetujuan ekspor kepada eksportir
yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Para eksportir ditolak izinnya
karena mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan
dalam negeri atau Domestik Price Obligation (DPO)

Kemudian, hasil penyelidikan Kejagung, para eksportir diduga juga tidak
mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yangada dalam Domestik Market Obligation (DMO) sebesar 20% dari total ekspor. Hal itu sempat membuat minyak goreng langka di Indonesia.

Related Articles

Back to top button