
PESISIR MEDIA.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Bagian Pemerintahan akhirnya menyetujui pemekaran RT. di wilayah Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru yang saat ini memiliki jumlah penduduk terpadat se wilayah Kota Banjarbaru mencapai 38 ribu jiwa.
Menurut lurah Guntung Manggis Zikru Rakhman, berdasarkan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru di tahun 2025 jumlah penduduk Kelurahan Guntung Manggis mencapai 38 ribu jiwa dengan total RT yang ada berjumlah 52 RT dan RW 7 dengan rata-rata kepadatan penduduk di tiap RT antara 200 KK hingga 900 KK,” ungkap Zikru Rakhman.
“Menyikapi tingginya jumlah penduduk di setiap RT, dampak pertumbuhan kota seiring perpindahan ibukota provinsi Kalimantan Selatan ke Banjarbaru, warga di RT. 34 kelurahan Guntung Manggis melakukan musyawarah rapat untuk bersepakat memekarkan RT nya yang terbilang padat penduduk mencapai 800 KK lebih,” ujar Zikru.

Rapat pemekaran RT 34 dengan agenda musyawarah warga telah sepakat membentuk berita acara pemekaran RT dihadiri warga sesuai KTP domisili akhirnya bersepakat memekarkan RT 34 menjadi RT. 52, setelah memenuhi syarat ketentuan pemekaran yang diatur Perwali nomor 45 tahun 2020 dan mendapat persetujuan Walikota,” ujar lurah Guntung Manggis Zikru Rakhman.
Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Pemerintah Kota Banjarbaru Indra Putera, mengatakan untuk melakukan pemekaran RT telah diatur bardasarkan peraturan Walikota atau Perwali nomor 45 tahun 2020 yang ketentuannya merupakan hasil musyawarah dari warga setempat dibuktikan KTP sesuai domisili, disetujui ketua RT induk yang dimekarkan. Jumlah warga RT yang dimekarkan terbilang padat dengan batas minimal jumlahnya antara 100 – 200 KK,” ujar Indra Putera.
Berita acara musyawarah disampaikan melalui lurah, camat diteruskan kepada kepala daerah atau walikota melalui Bagian Pemerintahan untuk mendapatkan persetujuan. “Untuk pemekaran RT. 34 di kelurahan Guntung Manggis, setelah dilakukan verifikasi datanya lengkap dan pada bulan Oktober 2025 telah mendapat persetujuan Walikota untuk dimekarkan,” pungkas Kabag Pemerintahan Kota Banjarbaru ini.



