Persatuan Dukun Indonesia Laporkan Pesulap Merah
Pesisirmedia.com, Jakarta- Sebuah video memperlihatkan sekelompok orang yang mengatasnamakan Persatuan Dukun Indonesia akan melaporkan Pesulap Merah beredar di media sosial. Video Persatuan Dukun Indonesia yang melaporkan Pesulap Merah Marcel Radhival diunggah oleh akun Twitter bernama PopKorn atau @hurryKorn. Akun @hurryKorn itu mengunggah video Persatuan Dukun Indonesia pada Rabu 10 Agustus 2022.
Melalui video, seorang pengacara menyebut dirinya tengah mendampingi Persatuan Duku Indonesia yang diwakili pengurus DKI Jakarta.. “Pada hari ini, saya mendampingi klien kami dari Persatuan Dukun se-Indonesia, diwakili oleh pengurus DKI (Jakarta),” kata pengacara
Pengacara Persatuan Dukun Indonesia mengatakan, dirinya telah melaporkan akun media sosial Instagram dan Facebook Marcel Radhival atau Pesulap Merah. “Jadi di sini, melaporkan akun media sosial Instagram. Yang pertama, Marcel Radhival1 dan Marcel Radhival,” ungkap pengacara. “Jadi ada dua akun yang kita laporkan, akun Instagram dan akun Facebook marcel radhival1 dan marcel radhival,” tegasnya.
Adapun laporan terhadap Marcel Radhival, kata pengacara, terkait dengan dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A. Pengacara menyebut dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada Marcel Radhival dengan ancaman hukuman dua tahun. “Dengan dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A dengan ancaman hukuman dua tahun,” Laporan tersebut, kata pengacara, atas dugaan terhadap Marcel Radhival karena menghina profesi dukun. “Jadi beredar video di TikTok, Youtube, Instagram dan Facebook yang diduga dilakukan oleh Marcel Radhival atau Pesulap Merah yang menghina profesi dukun,” Sehingga atas dugaan itu, para dukun mengambil sikap untuk melaporka Pesulap Merah ke Polres Metro Jakarta Selatan. “Jadi akhirnya mengundang reaksi para dukun, sehingga para dukun mengambil sikap dan melaporkan saudara Pesulap Merah ke Polres Metro Jakarta Selatan,” Adapun bentuk hinaannya, pengacara menyebut Marcel telah mengatakan dengan jelas bahwa dukun itu profesinya menipu dan cabul. “Marcel telah mengatakan dengan jelas dan gamblang bahwa dukun itu profesinya adalah sebagai penipu dan cabul,” jelasnya. “Maka di sini, kami melaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto 45 A,” imbuhnya. Sang pengacara Persatuan Dukun menambahkan, Marcel tidak hanya mengatakan tetapi juga menuliskan di akun Instagram dan Facebooknya. “Dia bukan saja mengatakan secara lisan saja di Youtube akan tetapi dia diduga menulis di akun Instagram dan Facebooknya,” Kendati demikian, pengacara menggaris bawahi bahwa laporan tersebut kepada Pesulap Merah baru sebatas dugaan. “Tapi ini baru dugaan ya, karena ini kan yang kami laporkan akunnya bukan orangnya. Nanti pengembangannya dari pihak kepolisian yang akan melakukan itu,” Adapun akun @hurryKorn dalam unggahannya menyebut tindakan Persatuan Dukun Indonesia yang melaporkan Pesulap Merah adalah keanehan. Pasalnya, warganet itu mengatakan bahwa di saat kebohongan dukun dibuka, dukun yang lain justru membelanya. “Persatuan Dukun cabang DKI, melaporkan Pesulap Merah. Makin aneh saat kebohongan dukun dibuka yang lain malah membela dukun lainnya,” tulis warganet itu.
Adapun terkait laporan Persatuan Dukun Indonesia, belum ditemukan tanggapan dari Pesulap Merah Marcel Radhival.