KALSELPEMBANGUNAN

PUPR Kalsel Sosialisasikan Regulasi Bina Marga untuk Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Jalan

PESISIR MEDIA.COM, BANJARMASIN – Pemahaman terhadap regulasi dan standar teknis dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan infrastruktur jalan yang berkualitas, aman, dan berkelanjutan. Untuk memperkuat kapasitas para pemangku kepentingan di sektor kebinamargaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Bina Marga Lingkup Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026.

Kepala Dinas PUPR Kalsel M. Yasin Toyib melalui Kepala Bidang Bina Marga, Robby Cahyadi, mengatakan pembangunan infrastruktur jalan saat ini tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan aspek keselamatan, keberlanjutan, efisiensi biaya, umur layanan infrastruktur, serta kepatuhan terhadap regulasi dan standar teknis yang berlaku.

Menurutnya, masih ditemukan sejumlah persoalan di lapangan, seperti kerusakan perkerasan akibat kendaraan bermuatan berlebih, pemanfaatan ruang jalan yang tidak sesuai ketentuan, hingga ketidaksesuaian penerapan spesifikasi teknis dalam pekerjaan konstruksi. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman terhadap regulasi di bidang kebinamargaan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kesamaan persepsi dan meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap berbagai regulasi, pedoman teknis, dan kebijakan terbaru di bidang Bina Marga,” ujar Robby di Banjarmasin, Senin (8/6/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai ketentuan pemanfaatan bagian-bagian jalan, tata cara perizinan pemanfaatan ruang jalan, kewajiban dan tanggung jawab pengguna ruang jalan, serta pengendalian aktivitas pada ruang jalan.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman terkait perubahan dalam Spesifikasi Umum Tahun 2025 yang harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pelaku jasa konstruksi untuk menghindari perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Materi lain yang disampaikan mencakup pembaruan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), mulai dari struktur analisis harga satuan, komponen tenaga kerja, bahan dan peralatan, koefisien pekerjaan, penyesuaian terhadap perkembangan teknologi konstruksi, hingga harmonisasi antara spesifikasi teknis dan perhitungan biaya pekerjaan.

Robby berharap hasil sosialisasi tersebut dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas masing-masing peserta sehingga mampu meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemeliharaan jalan serta jembatan di Kalimantan Selatan.

“Dengan pemahaman regulasi yang semakin baik, pembangunan infrastruktur jalan di Kalimantan Selatan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button