KALSELPEMERINTAHAN

PUPR Kalsel Matangkan SIRUMIJA untuk Optimalkan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan dan Tingkatkan PAD

Pesisir media.com, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel terus mematangkan upaya optimalisasi pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) sebagai salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Penataan Ruang Milik Jalan Melalui Sistem Perizinan Pemanfaatan Jalan Provinsi (SIRUMIJA) yang digelar di Banjarmasin, Senin (8/6/2026).

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kalsel, Robby Cahyadi, mengatakan masih banyak ruang milik jalan provinsi yang belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal, kondisi tersebut memiliki potensi besar untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah apabila dikelola melalui sistem perizinan yang tertata dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Masih ada ruang milik jalan provinsi yang belum dimanfaatkan. Dari kondisi ini terdapat potensi PAD yang bisa dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Menurut Robby, pengembangan SIRUMIJA merupakan tindak lanjut dari rekomendasi pemerintah pusat terkait optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Program ini didukung sejumlah regulasi, mulai dari pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), penetapan ruas jalan provinsi, hingga pembentukan tim optimalisasi pemanfaatan bagian-bagian jalan provinsi.

Saat ini, Kalimantan Selatan memiliki sekitar 70 ruas jalan provinsi dengan total panjang mencapai 927 kilometer. Namun, tidak seluruh ruas jalan memiliki potensi pemanfaatan yang sama sehingga dilakukan pemetaan berdasarkan zona dan tingkat strategis wilayah.

Zona satu mencakup ruas jalan utama di kawasan perkotaan dengan aktivitas tinggi. Zona dua meliputi jalan penghubung kota dan kabupaten menuju kawasan wisata maupun jalur alternatif yang terkoneksi dengan jalan nasional. Sementara zona tiga mencakup ruas jalan yang menghubungkan wilayah kecamatan dan kawasan penunjang lainnya.

Untuk mendukung implementasi program tersebut, PUPR Kalsel juga tengah menyiapkan Peraturan Gubernur sebagai pedoman teknis setelah revisi Peraturan Daerah terkait tarif retribusi selesai dibahas dan disahkan.

Regulasi tersebut nantinya akan mengatur mekanisme perhitungan tarif, klasifikasi zona, prosedur pelayanan, hingga standar operasional yang digunakan dalam proses perizinan pemanfaatan ruang milik jalan.

Selain itu, sistem perizinan direncanakan terintegrasi dengan platform Online Single Submission (OSS) sehingga seluruh proses pengajuan izin dapat dilakukan secara daring, transparan, dan terukur.

“Harapannya seluruh proses dapat dilakukan secara online sehingga pemohon bisa memantau perkembangan izin secara real time. Dengan sistem yang tertib dan terintegrasi, pengawasan di lapangan juga menjadi lebih efektif,” kata Robby.

Sebagai bagian dari percepatan implementasi, Dinas PUPR Kalsel juga telah menyusun rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur tahapan mulai dari pengajuan permohonan rekomendasi teknis, survei lapangan, ekspos rencana kegiatan, hingga penerbitan rekomendasi teknis.

Melalui penerapan SIRUMIJA, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap pengelolaan ruang milik jalan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Banua.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button