Setelah Rapat Paripurna, DPRD Tanyakan Jalan Longsor KM 171
Pesisirmedia.com, TANAH BUMBU – Sekretaris Daerah Ambo Sakka menjawab beberapa pertanyaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait masukan dan usulan kepada pihak Eksekutif di ruang Paripurna DPRD Jalan HM Amin Sepunggur, Kamis (6/4/2023).
Beberapa pertanyaan yang ajukan oleh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, langsung dijawab oleh Sekretaris Daerah Ambo Sakka, diantaranya mengenai jalan kilometer 171 di Desa Satui Barat yanga sampai saat ini belum tuntas.
Diketahui, Jalan Kilometer 171 di Desa Satui runtuh akibat galian tambang yang memakan badan Jalan Nasional bahkan hingga kini longsor pada Jalan badan Jalan sudah melewati separuh Jalan Nasional. Kondisi ini ditanyakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kepada pihak eksekutif.
Ambo Sakka pun menjelaskan duduk persoalannya bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui DPA Dinas PUPR pernah menganggarkan pada tahun 2022 lalu.
“Tetapi perlu kita diketahui, kami beberapa kali rapat dengan Kementerian ESDM (dan Kementerian lain), hampir tidak ada Kementerian yang membenarkan adanya jalan alternatif itu,” terangnya.
Bahkan Kementerian PUPR dan Kementerian ESDM tetap ‘ngotot’ untuk tetap menggunakan jalan runtuh yang sudah melewati separuh badan Jalan Nasional tersebut.
Ia pun sudah meminta kepada Kementerian untuk turun langsung ke lapangan menyaksikan lebih dekat lokasi jalan, dimana jurang jalan lebih dari 30 meter.
Sehingga bila jalan itu tetap tidak digeser maka ia mempertanyakan kontruksi apa lagi yang bisa digunakan jika tetap harus menggunakan jalan longsor tersebut.
Kemudian untuk mengatasi jalan longsor kilometer 171, kata Ambo Sakka, Jalan Nasional itu hampir tidak ada kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Tapi ia mengapresiasi keberanian Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, memberikan solusi dengan membuat jalan alternatif, yang bisa digunakan oleh masyakarat meski harus mengeluarkan anggaran APBD. Sebab jika tidak, maka dampaknya ke pemerintah daerah.
Anggapan bahwa perintah daerah tutup mata, jelas tidak benar, katanya. Sebab jika pemerintah daerah tutup mata maka tidak akan ada jalan alternatif.