KALSELPEMERINTAHAN

Sinergi Penataan Ruang dan Pertanahan, Pemprov Kalsel Gelar Rakor Teknis di Banjarmasin

Pesisir media.com, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Penataan Ruang dan Pertanahan se-Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan ini menjadi forum strategis yang mempertemukan pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota guna menyinergikan kebijakan serta menyatukan langkah dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan, khususnya di sektor penataan ruang dan pertanahan.

Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib, mengungkapkan bahwa terdapat dua isu utama yang menjadi perhatian dalam rakor tersebut. Pertama, penyusunan rencana tata ruang yang harus mengakomodasi ketentuan penetapan 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada kawasan lahan baku sawah. Kedua, pengadaan tanah yang dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam mendukung visi pembangunan nasional, termasuk mewujudkan target Indonesia Emas 2045 serta program Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

“Diperlukan sinergitas antara program pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota agar tercipta keselarasan, efektivitas, dan keberlanjutan pembangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dinamika revisi dan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah, serta kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah, menuntut adanya forum koordinasi yang intensif seperti rakor ini.

Selain itu, pengadaan tanah kini dipandang tidak hanya sebagai proses administratif, tetapi juga sebagai bagian integral dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang menjunjung tinggi kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak masyarakat.

Pada tahun 2026, Pemprov Kalsel melalui Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan melaksanakan sejumlah program strategis, di antaranya pengadaan tanah untuk pembangunan stadion bertaraf internasional serta pembangunan Jalan Lintas Tengah Kalimantan guna meningkatkan konektivitas wilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah provinsi juga tengah menyiapkan Peraturan Gubernur terbaru tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan operasional yang adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.

“Penguatan aspek perencanaan, penilaian ganti kerugian yang adil, serta penyelesaian sengketa secara transparan menjadi hal yang sangat penting dalam implementasi pengadaan tanah,” tambahnya.

Melalui rakor ini, para peserta diharapkan dapat saling bertukar informasi terkait perkembangan di daerah masing-masing, sekaligus menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi.

Pemprov Kalsel berharap forum ini mampu menghasilkan solusi konkret, khususnya dalam pemenuhan LP2B dalam penyusunan tata ruang serta optimalisasi pengadaan tanah yang selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Related Articles

Back to top button