
PESISIR MEDIA.COM – BANJARBARU – Jajaran Kepolisian Resor Kota Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram lebih dalam Operasi Antik selama dua pekan. Sabu-sabu senilai sekitar 7,8 miliar rupiah tersebut diduga berasal dari jaringan narkotika antar provinsi yang terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama.
Operasi Anti Narkotika atau antik 2025 dilakukan oleh jajaran Polres Banjarbaru selama dua pekan terakhir. Dalam operasi antik kali ini, polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 12 kilogram lebih. Dalam jumpa pers yang digelar di Aula Joglo Mapolres Banjarbaru, Senin (14/7/2025).
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkapkan Sabu-sabu seberat 12 kilogram ini merupakan hasil pengembangan dari ungkap kasus narkotika seberat 10 kilogram pada Juni 2025 lalu. Kepolisian mengamankan pelaku berinisial R dan S di Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar Kemudian dikembangkan lagi dan mendapatkan tersangka berinisial NR di Kawasan Alalak Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan.
Setelah dikembangkan, didapatkan di rumah tersangka berupa sabu-sabu seberat 12 kilogram lebih. AKBP Pius menuturkan peredaran 12,013 kilogram sabu-sabu ini diduga berasal dari Kalimantan Barat untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Selatan dan diduga terafiliasi jaringan Fredy Pratama,” ujar mantan Kapolres Kabupaten HST ini.
“Pengungkapan 12,013 kilogram narkotika bermula dari penangkapan R dan S. Kepolisian menemukan beberapa klip, dengan total 45 gram, Selanjutnya penyidik mengembangkan lagi, didapatkan di tangan tersangka ada beberapa klip yang diedarkan, tidak sampai 12 kilogram. Setelah dikembangkan, ditemukan barang bukti sekitar total 12 kilogram. Ada lima orang tersangka yang residivis kasus narkotika. Barang bukti sabu sebanyak 189,5 gram dan 69 butir ekstasi, Masih ada tersangka yang memang belum bisa disampaikan, tapi ini merupakan upaya pengembangan kasus. Semoga jaringan Freddy Pratama ini bisa ditangkap dan dihadiri,” tukas Pius.
Dalam operasi antik selama dua pekan Polres Banjarbaru berhasil mengamankan 26 tersangka, dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.



