BANJARBARUPEMERINTAHAN

Harmonisasi Pembangunan Kalsel: PUPR Bentuk Tim SPPR, Pastikan Tata Ruang Terpadu

PESISIR MEDIA.COM, BANJARBARU – Demi mewujudkan pembangunan yang selaras dan terpadu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan membentuk Tim Pelaksana Penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR). Langkah strategis ini bertujuan menyatukan visi rencana tata ruang dengan program pembangunan di sektor maupun kewilayahan, memastikan tak ada tumpang tindih atau kekosongan implementasi kebijakan ruang di Bumi Lambung Mangkurat.

Kegiatan yang belum lama ini digelar di Banjarbaru ini, turut membahas teknis penyusunan dan pengisian matriks dokumen SPPR. Menurut M. Yasin Toyib, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kalsel, melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Muhammad Nursjamsi, SPPR menjadi landasan krusial bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah. “Partisipasi aktif dari seluruh instansi terkait sangat diharapkan, terutama dalam penyediaan data,” tegas Nursjamsi pada Senin (14/7/2025)

Nursjamsi menjelaskan bahwa SPPR terbagi dalam dua cakupan waktu: jangka menengah lima tahunan untuk mewujudkan keterpaduan program pemanfaatan ruang, dan jangka pendek satu tahunan yang berfungsi menentukan prioritas program pemanfaatan ruang.

Pentingnya inisiatif ini juga terlihat dari jangkauan kolaborasinya. Dinas PUPR Kalsel menggandeng 19 instansi dan organisasi, termasuk Bappeda Kalsel, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, hingga perwakilan Ikatan Ahli Perencana (IAP) dan akademisi perencanaan wilayah dari ASPPI.

Shirley Adillah Al Kautsar, Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas PUPR Kalsel, memaparkan bahwa penyusunan SPPR dilakukan melalui empat tahapan utama: persiapan, pengumpulan data, penyusunan, dan penyampaian hasil. Pada tahap penyusunan, sinkronisasi komprehensif dilakukan antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dengan rencana pembangunan, seperti RPJMN, RPJMD, dan proyek strategis nasional.

Secara ambisius, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah merencanakan sebanyak 2.752 aktivitas dalam kurun waktu 2023–2042. Dari jumlah tersebut, 2.733 aktivitas (99,31%) akan masuk dalam analisis SPPR Jangka Menengah Tahun 2025–2029. Analisis ini juga mencakup kajian backlog dari aktivitas periode 2023–2024 yang belum terealisasi.

“Proses penyusunan SPPR akan memeriksa sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu seluruh program. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan implementasi kebijakan ruang,” jelas Shirley.

Kegiatan pembentukan tim SPPR ini juga menjadi landasan penting untuk penyusunan RPJMD Provinsi Kalsel Tahun 2025–2029, serta untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW provinsi dan kabupaten/kota.

Ke depan, Tim Pelaksana SPPR akan terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menganalisis program dan kegiatan masing-masing. Sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu akan segera dianalisis sesuai format dan ketentuan matriks SPPR. Pada akhirnya, penyusunan SPPR akan dijadikan bahan masukan strategis untuk perencanaan pembangunan daerah dalam jangka pendek dan menengah.

 

Related Articles

Back to top button