HOT NEWS

Daftar Tuntutan Demo Buruh di Jakarta dan Bandung Hari Ini

Pesisirmedia.com JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan menggelar aksi turun ke jalan guna memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada hari ini, Kamis (12/5). Mereka membawa empat tuntutan kepada pemerintah pusat.
Setidaknya lima ribu orang bakal mengikuti aksi turun jalan yang dilakukan di daerah Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat yang berjarak sekitar satu kilometer dari Istana Kepresidenan.

Aksi turun jalan kali ini juga diikuti Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang berada di bawah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

“Kami membawa empat tuntutan pada aksi turun jalan kali ini,” kata Sekretaris Jenderal KSPI Riden Hatam Azis saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (12/5).

Pertama, buruh meminta pemerintah mencabut dan membatalkan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, mereka juga menolak rencana pemerintah untuk mengamandemen UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Ketiga, buruh mendesak agar pemerintah membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang menjadi 11 persen. Keempat, para buruh juga mendesak agar pemerintah menurunkan harga jual sembilan bahan pokok (sembako) seperti minyak goreng. Riden menambahkan, empat isu besar tersebut juga akan dibawa alam aksi susulan 14 Mei mendatang.

“Saya rasa itu kalau isu besarnya. Karena kalau upah murah itu turunan Omnibus Law,” kata Riden.

Ribuan buruh juga akan menggelar aksi memperingati Hari Buruh Sedunia di Kota Bandung pada hari ini. Sebanyak 2.500 buruh di Jawa Barat (Jabar) akan mengikuti aksi tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan aksi unjuk rasa akan digelar di tiga tempat yaitu Gedung Sate, PTUN Bandung, dan Gedung DPRD Jabar. Adapun titik akhir aksi ada di Gedung Sate. Para buruh di Bandung membawa enam tuntutan.

Pertama, buruh menuntut agar Pemerintah Provinsi Jabar membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang UMK Tahun 2022, sekaligus meminta agar menerbitkan Kepgub UMK tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Kedua, buruh Jabar juga menolak gugatan TUN yang dilayangkan Apindo Jabar mengenai pembatalan kepgub soal kenaikan upah buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. KSPSI Bandung menilai, kepgub tersebut diterbitkan agar para pengusaha melaksanakan struktur dan skala upah.

Ketiga, buruh juga menolak revisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan yang diusulkan Baleg DPT RI. Keempat, buruh meminta pemerintah mencabut dan membatalkan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Kelima, menolak revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Dan keenam, mendesak pemberian sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak melaksanakan UMK sesuai ketentuan, THR dan hak-hak pekerja lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!