Izin perusahaan tambang di Tanbu diminta menyesuaikan dengan Permen PUPR Nomor 11
Pesisirmedia.com, Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) nampak akan melakukan penertiban perizinan jalan khusus di daerah.Selain itu, Pemkab Tanbu akan melakukan inventarisasi berbagai masalah ataupun persoalan penyelengaraan terkait dengan jalan khusus tambang.
Seperti yang disampaikan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo.
Dijelaskannya, sejauh ini masih banyak perizinan yang belum menyesuaikan dengan Peratutan Menteri (Permen) PUPR Nomor 11 Tahun 2011.
“Intinya, kami berharap semua perusahaan menyesuaikan izin dengan Permen itu,” ucapnya saat ditemui usai rapat di ruang kerjanya, Rabu (15/12/2021).
Dia menyebut, bahwasanya para pelaku usaha harus memberikan kontribusi kepada daerah, tentunya hal itu dilakukan untuk mendongkrak pendapatan daerah yang digunakan untuk kemakmuran masyarakat dan pembangunan di Tanbu.
Oleh karena itu, jalan khusus yang belum memenuhi Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2011, Pemkab Tanbu akan mengklasifikasi perizinannya. Sebagian perusahaan memang mengantongi izin prinsip dan rekomendasi dari provinsi dan balai jalan, pada saat pembangunan.
“Tapi tetap kita pertanyakan adalah, (jalan khusus) hanya sebatas rekomendasi dan izin prinsip, apakah sudah menyesuaikan sebagaimana Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2011 tentang jalan khusus, itu yang kita tekankan,” tegas Asisten Bidang Perekonomian dan Pembanggunan Pemkab Tanbu ini.
Sementan itu, HRD PT Wahana Baratama Mining (WBM) Eko Laudi Yudistira SH, MM mengaku, sangat memahami keinginan daerah untuk mengupayakan peningkatan pendapatan daerah. Hal ini, selaras dengan visi WBM untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Persoalan penyelenggaraan jalan khusus, kata Eko bersama-sama untuk mencari jalan tengah yang terbaik.
“Kontribusi secara aturan tentu sudah kita jalankan, nah ini kontribusi tambahan dalam artian bisa jadi hibah atau lain sebagainya di tengah pemerintah daerah kesulitan anggaran terutama adanya pandemi ini,” ucap dia.
Dia berjanji untuk mengupayakan rencana hibah kepada Pemkab Tanbu kepada manajemen PT WBM.
“Yang saya tahu dalam pembahasan hibah, aturan tentu ada tapi saat ini menunggu justifikasi dari pemerintah, terutama dari Dinas PUPR, karena ini tadi ada dua poin mengenai jalan khusus jadi itu kita lagi tunggu justifikasi mengenai Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2011,” jelas Eko.
Pembangunan jalan khusus yang dimiliki PT WBM, kata dia dimulai pada 2008, sebelum terbitnya Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2011.
“Dalam pandangan kami, jalan khusus sudah sesuai peraturan pada saat tahun 2008, saat kami mulai membangun jalan khusus,” ungkap Eko.
Mengenai justifikasi Permen Nomor 11 Tahun 2011, Eko memastikan PT WBM siap untuk mentaati beleid tersebut, dengan catatan seluruh payung hukum sudah clean and clear.
Sumber : https://kalselpos.com/2021/12/15/izin-perusahaan-tambang-di-tanbu-diminta-menyesuaikan-dengan-permen-pupr-nomor-11/