Ardi Bakrie Dan Nia Ramadhani dalam pesidangang Ungkap Alasan Penyebab Mereka Mengkonsumsi Narkoba
“Saya juga seorang manusia yang punya masalah tetapi tidak berani menunjukkannya selalu saya pendam, tidak berani berkeluh-kesah,” kata Ardi di ruang sidang PN Jakpus, Kamis (16/12).
Pasangan Selebriti Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani menjalani sidang terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (16/12).
Dalam persidangan tersebut terungkap alasan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie yang juga suami Nia Ramadhani mengaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu karena memiliki masalah yang dipendam.
Mulanya, majelis hakim PN Jakpus mempertanyakan alasan Ardi mengkonsumsi narkoba. Menurut Hakim, Ardi memiliki kehidupan normal, sehat, dan mapan.
“Apa alasannya saudara menggunakan sabu ini?” tanya Hakim.
Ardi lantas mengatakan bahwa ia tumbuh besar dengan keyakinan bahwa laki-laki harus kuat, tidak boleh lemah dan berkeluh kesah.
Menurut Ardi teman-temannya kerap menganggap bahwa ia seperti tidak memiliki masalah, beban, dan selalu bahagia. Padahal, kata Ardi, ia memiliki masalah yang dipendam.
“Oleh sebab itu saya menggunakan zat terlarang ini, karena ketika saya menggunakan saya merasa pada saat itu lepas, kelemahan yang tidak mau saya tunjukkan itu lepas,” tuturnya.
Ardi mengatakan pengakuan yang ia sampaikan di muka persidangan merupakan hal yang berat baginya. Menurutnya, ia telah mendapatkan banyak pelajaran selama menjalani rehabilitasi, termasuk bagaimana mengendalikan emosi.
Dalam persidangan tersebut, Ardi juga mengaku mengkonsumsi narkoba sebanyak tiga hingga empat kali. Ia mengakui tindakan itu tidak menjadi solusi atas masalahnya. Ia hanya merasa lebih ringan.
“Jadi pakai sabu biar happy lagi?” tanya Hakim.
“Jadi terasa ketika menggunakan bebannya tidak seberat,” jawab Ardi.
“Berapa lama efeknya?” lanjut Hakim.
“Sehari dua hari,” kata Ardi.
Beda halnya dengan sang suami, Nia Ramadhani mengukap kematian sang Ayahanda serta tuntutan lingkungannya untuk menjadi sempurna menjadi alasan dirinya mengkonsumsi Narkotika.
Awalnya Nia menceritakan ayahnya meninggal dunia pada 2014 dan membuatnya terpuruk hingga akhirnya mengkonsumsi sabu pada 2021. Hakim pun bertanya-tanya.
“Saudara kan sudah punya segala-segalanya ya, suami mapan, kehidupan sosialnya juga mapan ya, apa lagi yang Saudara pikirkan? Kalau orang tua meninggal, kadang-kadang kan sudah…,” tanya anggota majelis hakim Fahzal Hendri kepada Nia, yang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
“Ya kan menurut saya papa saya segala-galanya buat saya. Saya baru ketemu 3 tahun,” jawab Nia.
“Orang kalau manusia itu semua kita akan meninggal. Itu kehendak dari Tuhan, Saudara harus bisa berpikir begitu,” timpal hakim Fahzal.
“Betul, tapi mungkin saat itu saya belum bisa, tapi sekarang saya yakin saya bisa,” imbuh Nia.
Hakim pun bertanya kepada Nia berapa lama pengaruh narkoba. Nia mengatakan efek narkoba hanya sampai tiga hari.
“Apakah ada keinginan lagi konsumsi itu?” tanya hakim.
“Saat ini tidak, saya alhamdulillah punya kehidupan yang lebih baik,” jawab Nia.
Nia Ramadhani mengaku merasa bersalah dan menyesal telah mengkonsumsi sabu. Ia lantas berjanji tidak akan menggunakan benda terlarang itu. Menurut Nia, tindakannya mengkonsumsi narkotika telah merusak hidupnya dan membuat keluarganya kesulitan.
“Saya menyesal saya menyadari bahwa yang saya lakukan itu salah. Saya enggak akan lagi pakai zat itu lagi. Karena saya merasa enggak membutuhkan lagi dan sudah merusak hidup saya dan bikin susah keluarga,” kata Nia di persidangan.
Nia bersama Ardi Bakrie dan Zen Vivanto didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu. Mereka diadili atas kasus yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu.
Dalam surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap. Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Jaksa lantas mendakwa Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.
https://googleads.g.doubleclick.net/pagead/ads?client=ca-pub-1459465723391445&output=html&h=343&slotname=4584506090&adk=510660566&adf=3652729471&pi=t.ma~as.4584506090&w=412&lmt=1639706282&rafmt=1&armr=1&psa=1&format=412×343&url=https%3A%2F%2Fliputansatu.com%2F2021%2F12%2F16%2Fdalam-persidangan-ardi-bakrie-dan-nia-ramadhani-ungkap-alasan-penyebab-mereka-mengkonsumsi-narkoba%2F&flash=0&fwr=1&rs=1&rh=250&rw=300&rpe=1&resp_fmts=3&sfro=1&wgl=1&adsid=ChEIgOTrjQYQ6dzbgqK5rq-XARI5AMs3eT53CtWo9Q8DI-AGE7Oi9HlUaoA7WFciBy7n9odCLG9er-uLIXV3qWU9Z82Kcpx6UrpeQDnk&uach=WyJBbmRyb2lkIiwiMTEuMC4wIiwiIiwiU00tQTAxNUYiLCI5Ni4wLjQ2NjQuMTA0IixbXSxudWxsLG51bGwsIiJd&dt=1639706282221&bpp=19&bdt=8833&idt=19&shv=r20211207&mjsv=m202112060101&ptt=9&saldr=aa&abxe=1&cookie=ID%3D354840b2c07e9598-22f79eb665cf00ad%3AT%3D1639190770%3ART%3D1639190770%3AS%3DALNI_MYv8G2ENxpD9XwVtciRsaiwp6ltPg&prev_fmts=0x0%2C412x343%2C412x731%2C412x103%2C412x343%2Cauto&nras=5&correlator=1452133697064&frm=20&pv=1&ga_vid=2065556828.1639190770&ga_sid=1639706277&ga_hid=1429649159&ga_fc=1&u_tz=480&u_his=1&u_h=869&u_w=412&u_ah=869&u_aw=412&u_cd=24&u_sd=1.75&dmc=2&adx=0&ady=1601&biw=412&bih=731&scr_x=0&scr_y=122&eid=31063793%2C21067496&oid=2&psts=AGkb-H_gvdIAEJZCdYzz-3Or5FiT5MGk-Ls2unh7bUNylWzRVeyPHAmY048F4hCRwkRXEX3x7opLBZHS1wb7mzAR7Jy9P0qA34U8GDocdoqqLg%2CAGkb-H-iVB_tNukvUKJrpjzLP4tXEvSuWN9EvMnCBvavRswBYKrsPKlep9vEQrsYQ9O-Gs4w7uL8zvz-VmI&pvsid=3253471812557883&pem=320&tmod=199&eae=0&fc=1920&brdim=0%2C0%2C0%2C0%2C412%2C0%2C412%2C787%2C412%2C787&vis=1&rsz=%7C%7CoeEbr%7C&abl=CS&pfx=0&fu=128&bc=31&jar=2021-12-17-01&ifi=9&uci=a!9&btvi=3&fsb=1&xpc=fD85Qofiqx&p=https%3A//liputansatu.com&dtd=54
“Saya juga seorang manusia yang punya masalah tetapi tidak berani menunjukkannya selalu saya pendam, tidak berani berkeluh-kesah,” kata Ardi di ruang sidang PN Jakpus, Kamis (16/12).
Mulanya, majelis hakim PN Jakpus mempertanyakan alasan Ardi mengkonsumsi narkoba. Menurut Hakim, Ardi memiliki kehidupan normal, sehat, dan mapan.
“Apa alasannya saudara menggunakan sabu ini?” tanya Hakim.
Ardi lantas mengatakan bahwa ia tumbuh besar dengan keyakinan bahwa laki-laki harus kuat, tidak boleh lemah dan berkeluh kesah.
Menurut Ardi teman-temannya kerap menganggap bahwa ia seperti tidak memiliki masalah, beban, dan selalu bahagia. Padahal, kata Ardi, ia memiliki masalah yang dipendam.
“Oleh sebab itu saya menggunakan zat terlarang ini, karena ketika saya menggunakan saya merasa pada saat itu lepas, kelemahan yang tidak mau saya tunjukkan itu lepas,” tuturnya.
Ardi mengatakan pengakuan yang ia sampaikan di muka persidangan merupakan hal yang berat baginya. Menurutnya, ia telah mendapatkan banyak pelajaran selama menjalani rehabilitasi, termasuk bagaimana mengendalikan emosi.
Dalam persidangan tersebut, Ardi juga mengaku mengkonsumsi narkoba sebanyak tiga hingga empat kali. Ia mengakui tindakan itu tidak menjadi solusi atas masalahnya. Ia hanya merasa lebih ringan.
“Jadi pakai sabu biar happy lagi?” tanya Hakim.
“Jadi terasa ketika menggunakan bebannya tidak seberat,” jawab Ardi.
“Berapa lama efeknya?” lanjut Hakim.
“Sehari dua hari,” kata Ardi.
Beda halnya dengan sang suami, Nia Ramadhani mengukap kematian sang Ayahanda serta tuntutan lingkungannya untuk menjadi sempurna menjadi alasan dirinya mengkonsumsi Narkotika.
Awalnya Nia menceritakan ayahnya meninggal dunia pada 2014 dan membuatnya terpuruk hingga akhirnya mengkonsumsi sabu pada 2021. Hakim pun bertanya-tanya.
“Saudara kan sudah punya segala-segalanya ya, suami mapan, kehidupan sosialnya juga mapan ya, apa lagi yang Saudara pikirkan? Kalau orang tua meninggal, kadang-kadang kan sudah…,” tanya anggota majelis hakim Fahzal Hendri kepada Nia, yang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
“Ya kan menurut saya papa saya segala-galanya buat saya. Saya baru ketemu 3 tahun,” jawab Nia.
“Orang kalau manusia itu semua kita akan meninggal. Itu kehendak dari Tuhan, Saudara harus bisa berpikir begitu,” timpal hakim Fahzal.
“Betul, tapi mungkin saat itu saya belum bisa, tapi sekarang saya yakin saya bisa,” imbuh Nia.
Hakim pun bertanya kepada Nia berapa lama pengaruh narkoba. Nia mengatakan efek narkoba hanya sampai tiga hari.
“Apakah ada keinginan lagi konsumsi itu?” tanya hakim.
“Saat ini tidak, saya alhamdulillah punya kehidupan yang lebih baik,” jawab Nia.
Nia Ramadhani mengaku merasa bersalah dan menyesal telah mengkonsumsi sabu. Ia lantas berjanji tidak akan menggunakan benda terlarang itu. Menurut Nia, tindakannya mengkonsumsi narkotika telah merusak hidupnya dan membuat keluarganya kesulitan.
“Saya menyesal saya menyadari bahwa yang saya lakukan itu salah. Saya enggak akan lagi pakai zat itu lagi. Karena saya merasa enggak membutuhkan lagi dan sudah merusak hidup saya dan bikin susah keluarga,” kata Nia di persidangan.
Nia bersama Ardi Bakrie dan Zen Vivanto didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu. Mereka diadili atas kasus yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu.
Dalam surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap. Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Jaksa lantas mendakwa Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.